Nikmatnya Merokok yang Halal

Asap rokok mencemari udara segar. Tetapi para perokok banyak berkilah: asap pabrik dan knalpot kendaraan lebih merusak. memang benar asap pabrik dan knalpot kendaraan lebih besar menyumbang untuk global warming. Tapi pernahkah anda berada dalam satu ruangan dengan orang yang sedang merokok? Ketika mereka dalam “kenikmatan”, kita yang tersiksa karena asap rokok yang mereka hembuskan. :)
Merokok seperti halnya uang logam / koin, selalu terdiri dari dua sisi. Ada sisi positif dan negatif, untung-rugi, kelebihan-kekurangan, baik-buruk, dsb.

1. Pendapatan / penghasilan
Tidak dipungkiri lagi bahwa rokok memberikan pendapatan negara yang cukup besar. Jika pajak negara yang hanya berkisar sekian persen dari cukai rokok mencapai ratusan milyar atau trilyunan rupiah. Lantas berapa besar uang yang bergerak di bisnis rokok? Lihat saja keluarga pemilik pabrik rokok seperti Sampoerna yang masih masuk daftar konglomerat. Makanya pemerintah pun segan mengutak-atik bisnis ini karena ada pendapatan negara yang cukup lumayan dan juga melibatkan begitu banyak orang hingga ratusan ribu orang. Singkatnya, untung buat pemerintah dan penjual, rugi untuk pembeli rokok karena pajak cukai tembakau yang semakin tinggi.

2. Kesehatan
Semakin banyak perokok setara dengan semakin menurunnya kesehatan masyarakat, baik perokok aktif maupun perokok pasif. sejalan dengan itu, kesehatan untuk penyakit yang berkaitan dengan rokok pun menjadi bisnis yang menjanjikan. Dokter spesialis, alat kedokteran, bahkan rumah sakit khusus pun mulai bermunculan untuk mengatasi masalah penyakit yang berkaitan dengan rokok.
Untung buat bisnis kesehatan, rugi buat kesehatan masyarakat.

 

 

3. Produktivitas
Bagi sebagian besar perokok, mereka menganggap bila bekerja / berpikir tanpa merokok maka “processor” di otak akan mengalami gangguan atau hambatan. Processor tersebut baru akan lancar lagi jika bekerja / berpikir sambil merokok. Menurut riset, sebenarnya yang terjadi adalah para perokok akan mengalami gangguan terhadap suplai oksigen ke otak sehingga akan terjadi efek “fly” yang akan membuat perokok akan merasa lebih rileks. Dengan demikian mereka akan “lebih tenang” untuk berpikir dan rasa stress pun terasa berkurang. Sementara asap rokok menguntungkan perokok, tetapi bagi para bukan perokok justru sebaiknya. Mereka tidak bisa bekerja karena ada asap rokok yang mengganggu pernapasan mereka. Rokok mungkin dapat menyebabkan produktivitas para perokok meningkat, tapi sudah pasti akan menyebabkan produktivitas para bukan perokok akan menurun.

4. Keselamatan
Sudah sering terdengar berita musibah kebakaran yang disebabkan karena puntung rokok yang dibuang sembarangan. Oleh karenanya, pada beberapa area sering dipasang peringatan untuk tidak merokok untuk menjamin keselamatan dari akibat yang dapat disebabkan oleh rokok. Untung bagi para bukan perokok karena mereka mendapatkan udara bersih yang bebas dari asap rokok, tetapi rugi bagi para perokok karena mereka tidak bisa merokok sehingga mulut mereka pun terasa asam . :)

Halal atau haram rokok masih menuai kontroversi. Sebagian memilih halal, sebagian haram, sisanya memilih makruh (dikerjakan tidak apa-apa tetapi bila ditinggalkan lebih baik). Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pun masih bias. Tidak tahu apakah karena pembahasan seakan berjalan dengan debat ulama perokok melawan ulama bukan perokok, atau kuat ilmu agama tapi kurang ilmu kedokterannya, atau hal yang lainnya. Padahal sudah jelas bila merugikan kesehatan maka hukumnya adalah haram. Bagaimana menurut anda, apakah merokok merugikan kesehatan atau tidak ?

Pencarian terkait:

nikmatnya merokok - rokok halal - apa nikmatnya merokok - cara merokok yang nikmat - nikmatnya rokok - merokok halal - nikmat merokok - menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan untung dan rugi - manfaat dan rugi merokok - nikmatnya meroko - nikmatnya mengisap rokok - nikmat nya merokok - nikmat dan akibat rokok - merokok mengganggu pernafasan - masalah yang berhubungan rokok - mengapa merokok tidak baik bagi pernafasan - merokok itu halal - merokok itu nikmat - nikmatnya roko - untung ruginya merokok - ulama perokok - solusi apa buat mengatasi masalah asap pabrik - sisi positif bagi perusahaan rokok - rokok vs global warning - rokok mengganggu pernafasan - rokok halal atau haram - rokok bikin fly - positif negatifnya dilarangnya merokok - perusahaan rokok memberikan pendapatan besar bagi negara - penyakit yang berhubungan dengan merokok - penjelasan mengenai merokok menganggu pernafasan - pemilik perusahaan rokok tidak merokok - pemilik pabik rokok tahu kalau akibat - nikmatya rokok - makalah tentang pabrik rokok - makalah nikmatnya merokok - berita tentang merokok merugikan kesehatan - bekerja di perusahaan rokok halal haram - bagaimana merokok yang halal/ - asap shisha halal atau haram - artikel rokok mengenai pernapasan - artikel merokok halal - artikel dampak asap rokok dengan global warming - apakah rokok itu halal - apakah rokok halal? - apakah pemilik pabrik rokok merokok - apakah para pemilik perusahaan rokok itu merokok - apakah nikmt nya ngrokok - apa rokok halal - apa nikmatnya rokok -

Advertisements 

 

 

 

 Tags :   asap, Kesehatan, merokok, rokok, sakit, sehat

Artikel yang berkaitan :

4 Respon untuk Nikmatnya Merokok yang Halal

  1. buntu berkata:

    dukung lah om larangan merokok.Mantab om

  2. abdul halim berkata:

    Hukum asal rokok adalah makruh, tetapi merokok bisa menjadi haram, tapi juga bisa menjadi wajib. jawabannya kalau ingin tahu. NGAJI.

  3. buser berkata:

    Hukum asal rokok adalah boleh. Karena hukum asal perkara yang berkaitan dengan agama adalah boleh hingga ada nash yang jelas melarangnya.
    Tetapi seiring dengan perkembangan zaman, dengan diketahui bahwa rokok itu ini itu, dpt menyebabkan gangguan kesehatan dan mudhorot-mudhorot lainnya, maka tidak perlu disangkal lagi bahwa HUKUM ROKOK ADALAH HARAM.
    Maka bagaiaman hukum rokok bisa menjadi wajib?
    Abdul halim silahkan NGAJI jangan SOK PINTER.

  4. buser berkata:

    Hukum asal rokok adalah boleh. Karena hukum asal perkara yang berkaitan dengan DUNIA adalah boleh hingga ada nash yang jelas melarangnya.

    Mohon maaf, komentar ini sebagai koreksi dari komen sebelumnya. Koreksi ada pada kata yang dicetak dg huruf KAPITAL

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>