RPM Konten Multimedia: Ketakutan Berlebihan Terhadap Pemasungan Berlebihan

Rancangan peraturan menteri Komunikasi dan informasi tentang Konten multimedia menjadi kontroversi dan menuai kritik yang cukup banyak dan pedas terutama dari para penyelenggara dan pengguna jasa internet. Bagaimana tidak, dalam rancangan peraturan menteri tersebut juga mengatur tentang konten yang dilarang dipublikasikan dan tata cara penanganannya. Hal inilah yang ditentang oleh para pengguna dan penyelenggara jasa internet.

Sebagian pengguna dan penyelenggara menganggap biarkan saja konten tersebut apa adanya. toh masyarakat / pengguna yang akan menyeleksi hal apa yang bagus dan yang mereka inginkan. Sebab jika dibatasi oleh pemerintah maka kreatifitas akan terbelenggu, surut dan balik kembali ke jaman dulu, ORBA. Oleh karena itu biarkan saja bebas seperti sekarang. Toh jika ada yang melakukan penghinaan, penipuan, ancaman dan lain sebagainya pastinya akan diproses secara hukum dengan undang-undang / KUHP yang ada. Bukankah kita sudah sering melihat di TV atau koran tentang berita ada yang dituntut penjara gara-gara komentar di facebook.

 

 

Pelarangan konten sendiri secara llengkap tercantum / dibahas di Bab II, mulai Pasal 3 s/d 7. Seperti halnya produk hukum yang lain, penafsiran oleh orang yang berbeda tentunya dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula. sebab menurut saya “YA”, bisa jadi menurut anda “TIDAK”.
Sebagai contoh pelarangan yang tercantum dalam Pasal 6 dapat diartikan sebagai… anda dilarang untuk melakukan publikasi jika :

  1. Anda menulis gosip atau isu yang belum tentu kebenarannya tetapi membuat orang lain terpengaruh dan rugi secara materi. Misalnya anda melakukan publikasi menjual produk jamu yang bisa menyembuhkan penyakit ABC tanpa didukung bukti medis hanya mengandalkan “katanya…”. Kemudian ada orang yang merasa dirugikan karena telah membeli produk tersebut tetapi tidak kunjung sembuh.
  2. Ketika anda marah/kesal mungkin anda secara tidak sadar menggunakan umpatan berbau SARA: “Dasar xxxxx!!! “. atau mungkin anda menulis “suku/ras xxxxx memang pemalas”, “agama aaaaa adalah yang paling benar, sedangkan agama bbbbb cuma buatan manusia”. berhati-hatilah, sebab blog anda bisa ditutup bila tulisan tersebut dianggap menghasut / mengobarkan kebencian.
  3. Menulis “saya tunggu uang/traktirannya, kalau tidak akan saya beberkan di sini…” anda bisa-bisa terkena unsur pemerasan :) .
  4. Menulis ” awas lo! kalo nanti lewat jalan…. gua kasih pelajaran!”. Bila anda tidak ingin dianggap sebagai ancaman kekerasan maka Anda harus lebih spesifik… “gua kasih pelajaran matematika (hitung-menghitung), fisika (momentum dan energi kinetik), biologi (anatomi tubuh/saraf), kimia (reaksi kimia), sejarah (kisah genocide/pembantaian), dan masih banyak pelajaran yang lainnya… :D

Pada intinya tujuan pemerintah membatasi konten agar para penyelenggara dan pengguna dapat menggunakan internet untuk hal-hal yang lebih produktif dan meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan. Disisi lain, pengguna akan merasa bahwa bila peraturan menteri ini ditetapkan maka akan membatasi kebebasan berpendapat / berekspresi individu.
Lantas disisi manakah anda berada : orang yang khawatir akan dampak buruk atau orang yang dikekang kebebasannya ?

.

Advertisements 

 

 

 

 Tags :   dampak buruk konten, pembatasan konten, RPM kominfo

Artikel yang berkaitan :

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>