Menurut Kepala Disnakertrans Jabar Mustopa, penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bisa saja dikabulkan tapi sebelumnya harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan, yakni :
1. Harus ada kesepakatan bipartit (Unsur pengusaha dan unsur pekerja) tertulis lengkap dengan berita acaranya untuk mengajukan penangguhan.
2. Diajukan ke Dinas Tenaga Kerja, lalu dipelajari oleh Dewan Pengupahan setempat untuk diajukan ke bupati/walikota.
3. Setelah bupati/walikota setuju, perusahaan yang bersangkutan mengajukan penangguhan ke Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja.
4. Disnakertrans bersama pihak terkait termasuk Dewan Pengupahan Provinsi akan membahas dan meneliti ajuan penangguhan itu.
* Jika dikabulkan,paling lama berlakunya penangguhan adalah 12 bulan.
sumber : Tribun jabar, 29 November 2008.

