Prosedur Penangguhan UMK

Menurut Kepala Disnakertrans Jabar Mustopa, penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bisa saja dikabulkan tapi sebelumnya harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan, yakni :

1. Harus ada kesepakatan bipartit (Unsur pengusaha dan unsur pekerja) tertulis lengkap dengan berita acaranya untuk mengajukan penangguhan.
2. Diajukan ke Dinas Tenaga Kerja, lalu dipelajari oleh Dewan Pengupahan setempat untuk diajukan ke bupati/walikota.
3. Setelah bupati/walikota setuju, perusahaan yang bersangkutan mengajukan penangguhan ke Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja.
4. Disnakertrans bersama pihak terkait termasuk Dewan Pengupahan Provinsi akan membahas dan meneliti ajuan penangguhan itu.

 
* Jika dikabulkan,paling lama berlakunya penangguhan adalah 12 bulan.

 

 
sumber : Tribun jabar, 29 November 2008.

 

Pencarian terkait:

cara penangguhan umk - penangguhan umk - penangguhan umr - tata cara penangguhan umk - cara penangguhan umr - prosedur penangguhan - prosedur penangguhan umk - prosedur penundaan umk - prosedur penanguhan umk - prosedur pengupahan -

Advertisements 

 

 

 

 Tags :   ajuan penangguhan UMK, birokrasi, Disnakertrans Jabar, Kesepakatan Bipartit, Masa Penangguhan UMK, Penangguhan Upah Minimum, Upah Minimum Kabupaten/Kota

Artikel yang berkaitan :

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>